Posted by Administrator pada 27 April 2009
Belum hilang heboh beberapa hari yang lalu berkenaan dengan ditemukannnya dendeng dan abon yang mengandung babi, sekarang ditemukan lagi vaksin yang juga dibuat pada tubuh hewan yang telah jelas diharamkan oleh Agama Islam ini, yaitu pada tubuh babi.
Pada Hari Jum’at, 24 April 2009 Republika Online merilis sebuah berita yang cukup menghebohkan, yaitu ditemukannya vaksin meningitis (anti radang otak) yang disuntikkan kepada para calon jema’ah haji yang mengandung enzim porchin dari binatang babi.
Ini cukup menyedihkan, mengingat vaksin ini disuntikkan kepada seserang yang akan melaksankan ibadah haji ke tanah suci, yang ingin berdo’a di tempat yang dimustajabkan oleh Allah dan mengikuti sunnah yang sudah turun temurun dilaksankan sejak Nabi Ibrahim alaihis salam. Bagaiamana mungkin ibadah hajinya akan mabrur dan do’anya akan terkabul jika di dalam tubuhnya ada zat yang diharamkan oleh Allah ? Tidakkan pemerintah sebagai penguasa tidak takut akan tanggung jawab yang akan ditanyakan kepada Allah nanti di akhirat kelak ?
Bahkan sudah hampir satu tahun yang lalu hidayatullah.com menyebutkan bahwa vaksin dari bahan haram itu tidak hanya ditemukan pada vaksin meningitis saja, bahkan hampir di semua jenis vaksin yang ada. Vaksin-vaksin itu dibuat pada kera, babi atau bahkan pada mayat bayi yang meninggal beberapa saat setelah dilahirkan. Di situs ini ditulis bahwa deadline vaksin haram sudah berakhir pada tahun 2008dan pada 2009 pemerintah sudah harus bisa membuat vaksin yang halal.
Berarti selama ini, pemerintah memproduksi vaksin yang haram dan memberikan obat haram ini kepada ummat Islam di negeri ini ?
Untuk membaca berita tersebut secara lengkap klik pada link di bawah ini :
Mengapa di negeri yang mayoritas muslim ini sulit menemukan obat-obatan yang benar-benar halal ? Sudah tidak adakah ? Atau sudah matikah hati nurani ? Sehingga ummat ini kalau sakit atau dicegah penyakitnya, harus menggunakan bahan yang diharamkan.
Lihatlah, hampir semua obat batuk cair mengandung alkohol, padahal khasiat alkohol dalam hal ini masih sangat diragukan. Memang ada yang mengatakan bahwa jika alkohol itu hanya sekitar 2 % saja, maka tidak apa-apa alias halal, dengan alasan karena hampir semua makanan yang ada di dunia ini, nasi, buah-buahan dan yang lainnya mengandung unsur alkohol di dalamnya dalam jumlah yang kecil. Tetapi bukankah tidak sama hukumnya antara alkohol yang masih asli ada di alam dan alokohol yang sudah merupakan produk olahan. Lihat tulisan saya sebelumnya tentang Alkohol dan Biogas Najis ?
Pada Hari Jum’at, 24 April 2009 Republika Online merilis sebuah berita yang cukup menghebohkan, yaitu ditemukannya vaksin meningitis (anti radang otak) yang disuntikkan kepada para calon jema’ah haji yang mengandung enzim porchin dari binatang babi.
Ini cukup menyedihkan, mengingat vaksin ini disuntikkan kepada seserang yang akan melaksankan ibadah haji ke tanah suci, yang ingin berdo’a di tempat yang dimustajabkan oleh Allah dan mengikuti sunnah yang sudah turun temurun dilaksankan sejak Nabi Ibrahim alaihis salam. Bagaiamana mungkin ibadah hajinya akan mabrur dan do’anya akan terkabul jika di dalam tubuhnya ada zat yang diharamkan oleh Allah ? Tidakkan pemerintah sebagai penguasa tidak takut akan tanggung jawab yang akan ditanyakan kepada Allah nanti di akhirat kelak ?
Bahkan sudah hampir satu tahun yang lalu hidayatullah.com menyebutkan bahwa vaksin dari bahan haram itu tidak hanya ditemukan pada vaksin meningitis saja, bahkan hampir di semua jenis vaksin yang ada. Vaksin-vaksin itu dibuat pada kera, babi atau bahkan pada mayat bayi yang meninggal beberapa saat setelah dilahirkan. Di situs ini ditulis bahwa deadline vaksin haram sudah berakhir pada tahun 2008dan pada 2009 pemerintah sudah harus bisa membuat vaksin yang halal.
Berarti selama ini, pemerintah memproduksi vaksin yang haram dan memberikan obat haram ini kepada ummat Islam di negeri ini ?
Untuk membaca berita tersebut secara lengkap klik pada link di bawah ini :
Mengapa di negeri yang mayoritas muslim ini sulit menemukan obat-obatan yang benar-benar halal ? Sudah tidak adakah ? Atau sudah matikah hati nurani ? Sehingga ummat ini kalau sakit atau dicegah penyakitnya, harus menggunakan bahan yang diharamkan.
Lihatlah, hampir semua obat batuk cair mengandung alkohol, padahal khasiat alkohol dalam hal ini masih sangat diragukan. Memang ada yang mengatakan bahwa jika alkohol itu hanya sekitar 2 % saja, maka tidak apa-apa alias halal, dengan alasan karena hampir semua makanan yang ada di dunia ini, nasi, buah-buahan dan yang lainnya mengandung unsur alkohol di dalamnya dalam jumlah yang kecil. Tetapi bukankah tidak sama hukumnya antara alkohol yang masih asli ada di alam dan alokohol yang sudah merupakan produk olahan. Lihat tulisan saya sebelumnya tentang Alkohol dan Biogas Najis ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar